Header Ads Widget 728X90

Eksekusi Lahan Tertunda, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

 

Eksekusi lahan warga tertunda, dinilai belum ada musyawarah terkait harga

Batu Bara, Ucup News.com

Eksekusi lahan warga kembali tertunda, yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) kisaran, di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/12/2023).

"Diduga adanya permainan Mafia tanah," ungkap Mahyuzar, Ijal.

Pasalnya, eksekusi tersebut diduga cacat, sebab, belum pernah dilakukan musyawarah kedua belah pihak antara masyarakat yang akan di eksekusi dengan pihak perusahan PT Pelindo (Persero).

Dimana, Pihak PT Pelindo (Persero) memberi harga lahan warga(menitipkan) melalui Pengadilan negeri kisaran, setelah itu, pemberitahuan akan diadakan eksekusi.

Dijelaskan Ijal, Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), membuat pengumuman melalui selembaran tentang harga tanah, rumah, bangunan dan yang berhubungan dengan tanah serta lainnya, akan tetapi surat tersebut tidak memiliki kop surat, tanpa tanda tangan dari pihak yang bersangkutan dan tidak bertanggal.

"Warga Keberatan atas eksekusi yang akan dilakukan, karena belum ada musyawarah, pernah diundang oleh Kepala Desa, tapi sudah ada pihak pengadilan dan menyatakan     tanah warga telah di koordinasikan sama pihak pemohon (PT Pelindo),"tutur Ijal.

Dikatakan Ijal, pada tahun 2018, pihak PT Pelindo (Persero) membayar lahan dengan harga Rp.2.500.000,- per meternya, di tahun 2021 pihak PT Pelindo kembali membayar lahan warga dengan nilai Rp. 3.200.000,- per meternya, sedangkan ditahun 2023, lahan warga kembali dibayar dengan harga Rp.1.200.000,- per meternya, padahal lokasi yang sama di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Warga beranggapan sudah ada permainan mafia tanah, diciptakan suatu dengan dokumen yang terindikasi Abal - Abal dan manipulatif yang disampaikan ke pengadilan dan dianggap lengkap serta berjalanlah hukum.

"Bentuk penolakan jelas, karena warga tidak menerima, kalau ini tetap dilakukan eksekusi, kami pasti tidak bisa melawan, tapi mendingan kami di kubur disini pada tanah kami. Karena kami pasti tidak sanggup melawan hukum,"ungkap Ijal.

Salah satu tim juru sita dari Pengadilan Negeri kisaran ketika dikonfirmasi wartawan dilapangan mengatakan bahwa tidak bisa menjawab karena telah satu pintu.

"Ke Humas Aja..... Bang," ucapnya yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Sementara itu, Wartawan mencoba mengkonfirmasi.pihak Humas PT Pelindo T Sinurat melalui via seluler WhatsApp nya akan tetapi tidak menjawab.

"Lagi Rapat," pesan singkatnya dikirim melalui via WhatsApp. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar