Team juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kisaran tunda Eksekusi lahan warga, hingga batas yang ditentukan |
Batu Bara, Ucup News.com
Terkait eksekusi lahan warga Dusun III, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara ditunda oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
Penjelasan Budi Setiadi, sebagai SPV (Supervisor) Operasi dan Teknik, Prima Pengembangan Kawasan (PPK) anak cabang PT Pelindo (Persero), bahwa ada 354 Persil dari 57 ha yang termasuk dalam kawasan industri yang dibebaskan, dari jumlah tersebut ada 8 Persil yang yang dibelum dilakukan eksekusi.
"Dari 8 persil, ada 3 lahan yang di eksekusi pada hari ini, jadi, tinggal 5 persil lagi yang belum, 4 Persil berisikan bangunan dan 1 Persil lahan berisikan tanaman saja," jelas Budi. Rabu (20/12/2023).
Menurut saya Budi, pelaksanaan eksekusi tersebut hanya tertunda hingga tanggal yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan negeri kisaran, seperti hari ini ada tiga Persil lahan yang berisikan tanaman dilakukan eksekusi.
Budi juga berpesan, jangan kepentingan pribadi dijadikan landasan, sebab, ini program nasional, dimana telah dilakukan secara prosedur, seharusnya, sanggahan dilakukan pada masa 14 hari setelah sidang di pengadilan.
"Kami hanya menjalan amanah negara, karena hal ini adalah proyek nasional,"kata Budi.
Program Nasional ini berjalan dengan baik, karena sebagian besar telah mendukung atas program pembangunan proyek strategis kawasan industri.
Sebelumnya, Ungkap Budi, telah dilakukan sosialisasi terkait harga, dan warga harus dapat membedakan, pasalnya, ada tiga kepentingan umum dikawasan industri Kuala Tanjung seperti Pembebasan untuk jalur Rel Kereta Api, Pelabuhan dan Kawasan Industri.
"Tiga kepentingan umum tersebut terletak Di Dusun III, Desa Kuala Tanjung, seperti Tapak Al Manar (Masjid) dibebaskan PT Kereta Api Indonesia (KAI) , sama hal nya dengan Pak Amos terdampak dari pembebasan areal Rel Kereta Api," urai Budi. (Suf)
0 Komentar