Header Ads Widget 728X90

Kanwil Kemenkumham Sumut Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan Remisi WBP

Kanwil Kemenkumham Sumut Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Usulkan Remisi WBP

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra saat memberikan kata sambutan ke WBP

Batu Bara, Ucup News.com

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku usulkan remisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), menjelang perayaan natal tahun 2023, bagi beragama Nasrani.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra, menyampaikan bahwa saat ini jumlah WBP beragama Nasrani sebanyak 131 orang. terdiri dari 99 orang Narapidana dan 32 orang tahanan.

“Dari sejumlah tersebut, sebanyak 80 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas),” ungkap Alexander. Minggu (24/12/2023).

Dikatakan Alexander, seluruh usulan dilakukan secara online, yang langsung terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Namun tetap syarat substantif dan administratif wajib dipenuhi oleh WBP.

Adapun persyaratan subtantif di antaranya harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam lapas. Hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu, ada persyaratan administratif juga harus terpenuhi, salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F, yakni buku pencatatan pelanggaran tata tertib.

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” ungkap Alexander.

Dimana, seluruh rangkaian ini bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI).

“Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini”. Imbuh Alexander.

Ditegaskan Alexander, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya, dalam pemberian layanan remisi, ada sanksi tegas dan jelas akan diterapkan secara terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas..

“Puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi,” pungkas Alexander. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar