Header Ads Widget 728X90

Koperasi Jasa TKBM Meulaboh Laksanakan RAT ketiga

Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya Laksanakan Rapat Tahunan

 Meulaboh, Ucup News.com

Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2023, diadakan di kantor Koperasi, di Desa Panggong, Meulaboh - Aceh Barat merupakan tahun ketiga. Sabtu (16/12/2023).

RAT, diikuti buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) selaku anggota dan pemilik Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya. Turut pula hadir Pengurus, Pengawas dan Pembina dari KSOP Kelas IV Meulaboh diwakili Mona Fitri Yanti dan Angga Prasetya Wibowo dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat diwakili Plt. Kadis Fauzi, SH, Kabid. Koperasi dan UKM Dr. Huseshah, M.Pd dan pendamping Koperasi, Junaidi, SE., M.Si.

Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudra Meulaboh Jaya, Safari Djakfar, menyatakan "RAT merupakan kewajiban, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya. RAT ini juga menjadi momentum untuk mensosialisasikan Permenkop No. 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan TKBM yang mulai berlaku efektif di Desember 2023 ini. 

Permenkop ini merupakan upaya negara untuk melindungi eksistensi dan memberdayakan Koperasi dan TKBM yang telah diverifikasi dan diregistrasi di KSOP di Se-Indonesia, termasuk Aceh Barat, sebagai pelaksana ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah".

”Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang terlibat pada bongkar muat dari dan ke kapal di Perairan Pelabuhan Meulaboh sudah harus mematuhi ketentuan penyelenggaraan TKBM pada Permenkop ini adalah wadah Koperasi”, papar Ketua FSPMI Aceh Barat, Jasman SE.

Dalam kesempatan ini Plt. Kadis Fauzi, SH memaparkan ”otoritas pelaksana penyelenggara TKBM di pelabuhan adalah Koperasi”. Sementara Kabid. Koperasi dan UKM Dr. Huseshah, M.Pd yang mewakili Aceh saat sosialisasi Permenkop di Jakarta melanjutkan ”yang berhak bekerja di Pelabuhan adalah TKBM Koperasi seperti jawaban perwakilan Menteri Koperasi di acara sosialisasi tersebut”. 

”Agar Koperasi TKBM harus dapat memenuhi syarat-syarat menurut aturan hukum yang berlaku di Pelabuhan”. Pinta Angga Prasetya Wibowo. (Munzir)



Posting Komentar

0 Komentar