Tersangka (Resedivis) yang ditahan di Polres Batu Bara (atas), Korban (Kiri Bawah) dan Barang Bukti senjata yang digunakan pelaku (Kanan bawah). |
Batu Bara, Ucup News.com
Resedivis kembali berulah (beraksi) melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, atas aksi yang dilakukanya, dalam kurang dari 1 x 24 Jam, Team Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara (Polisi) menangkap tersangka (Resedivis) dan memberikan tindakan terukur.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K.,M.H.,CPHR.,CBA melalui Kasi Humas Iptu Alfander H Sagala membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka tersebut.
"Tersangka (Resedivis) MYP Ompusunggu (19), ketika ditangkap berusaha melakukan perlawanan dan ingin melukai petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Iptu AH Sagala. Sabtu (09/12/2023).
Dijelaskan Iptu AH Sagala, MYP Ompusunggu (19) warga Desa Lalang, Medang Deras, Batu Bara telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat, di Dusun Pandau Palas, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang turut disita dari tersangka berupa satu buah Egrek Sawit dan satu buah celana jeans warna biru.
Dijelaskan Iptu AH Sagala, dari penyelidikan bahwa tersangka MYP Ompusungguh pernah ditahan (dipenjara) di Lapas Labuhan Ruku diprasangkakan Pasal 363 ayat 1, ditahan pada tanggal 08 Agustus 2019, dan Pasal 351 ayat 1, ditahan pada tanggal 16 Juli 2021 di Lapas Labuhan Ruku.
"Dalam kasus yang ini, tersangka diprasangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana,"papar Iptu AH Sagala. (Suf)
0 Komentar