Header Ads Widget 728X90

6.960 Pil Ekstasi Disita, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Tersangka

6.960 Pil Ekstasi Disita, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Tersangka

Kapolres Batu Bara didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba dan KBO Narkoba bersama barang bukti

Batu Bara, Ucup News.com

Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Amankan Tiga Tersangka dengan barang bukti sebanyak 6.960 Pil Ekstasi dari kota Medan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H,.S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi,S.H,.M.H menjelaskan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi adanya informasi dari masyarakat, kemudian Personil Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, S.H,.M.H turun kelokasi yang di informasikan.

"Berhasil mengamankan tiga orang tersangka MAQ (19), AR (19), SP (31) setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 293,"jelas Kapolres, Jum'at (12/01/2024).

Dua dari tersangka warga Medang Deras dan satunya Warga Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dari hasil pengembangan di kota Medan, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka A.

"Dari kamar pribadinya "A" di temukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6667, sehingga total seluruhnya 6.960 pil Pil Ekstasi,"papar AKBP Taufiq.

Dari ketiga tersangka, Personil Sat Res Narkoba menyita 1 buah plastik warna coklat yang berisi 293 pil ekstasi warna merah muda merk piramid, 3 unit handphone android, dari dalam kamar Tersangka "A" ditemukan 1 bungkus plastic bening berisikan 6.667 butir pil ekstasi yang terdiri dari warna merah muda dan warna hijau.

"Tersangka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," ungkap Kapolres. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar