Header Ads Widget 728X90

Banting Stir, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Kurir

Banting Stir, Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Kurir

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb memberikan penjelasan terkait kedua tersangka

Batu Bara, Ucup News.com

Sempat terjadi kejar - kejaran antara mobil yang di Kendarai dua orang pria dengan mobil Satres Narkoba Polres Batu Bara, pengemudi banting stir, ketika dihadang oleh polisi, di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, lKecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan mantan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan memaparkan kedua orang tersebut ditangkap setelah banting stir ketika dihadang oleh personil Satres Narkoba.

"Petugas menyita Narkotika jenis sabu, 2 unit Hp dan 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver dengan Nopol BK 1297 YL ", jelas Kapolres, Senin (08/01/2024).

Setelah melakukan penggeledahan, dari dalam mobil ditemukan satu bungkusan teh cina diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1 kg.

"Tersangka yang diamankan, HS (41) dan R (33) warga Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,"ungkap Kapolres.

Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup. 

Diungkapkan Kapolres, kasus ini masih dalam pendalaman dan ditegaskannya siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang mereka. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar