Header Ads Widget 728X90

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mhd. Jahari Sitepu, S.H.,M.Si  pada saat memberikan kata sambutan diacara sosialisasi teknis permasyarakatan

Medan, Ucup News.com

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sosialisasi teknis permasyarakatan, di Aula Soepomo, Medan, Senin (29/01/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu, S.H.,M.Si menyampaikan sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan sebagai upaya meningkatkan partisipasi narapidana dalam proses demokrasi serta  memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada petugas lembaga pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan tentang pemutakhiran data pemilih serta mekanisme pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Lapas/Rutan tahun 2024.

"Perlunya pemahaman yang kuat terkait hak - hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022," ungkap Mhd Jahari Sitepu didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F. Sianturi dan Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir.

Dikatakan Jahari, warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan rohani dan jasmani, serta mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan makanan yang layak.

Diperlukan, persiapan yang matang dalam pemutakhiran data narapidana, sangat penting mengingat Indonesia akan menghadapi tahun politik dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum. 

"Tahanan dan narapidana akan menggunakan hak pilihnya, oleh karena itu kita harus memastikan data mereka terpantau dengan baik sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak-Hak Narapidana," ucap Jahari.

Jahari berharap dapat mempercepat kinerja lembaga pemasyarakatan dan memperkuat sinergi antara petugas dan narapidana dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks, dengan penekanan bahwa pentingnya persiapan yang cermat dan optimal, partisipasi aktif narapidana dalam Pemilu 2024 dapat terwujud.

"Acara sosialisasi tersebut dilaksanakan sampai tanggal 31 Januari 2024, berharap, kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan partisipasi dan pemahaman narapidana dalam proses demokrasi di Indonesia”akhir Jahari. (Suf /Humas/MR.R).

Posting Komentar

0 Komentar