Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb meliris kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, selama 14 hari menetapkan delapan tersangka |
Batu Bara, Ucup News.com
Delapan orang pengedar Narkotika, satu diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak melawan ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama empat belas hari dari tanggal 18 januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba menjelaskan pengukapan kasus KRYD telah mengamankan beberapa orang tersangka dari tujuh kasus.
"Satres Narkoba telah berhasil mengamankan delapan tersangka dengan jenis ganja dan sabu, pada kegiatan KRYD ,"jelas Taufiq.
Dikatakan Taufiq, dari para tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 181,97 gram dan Narkotika Daun ganja kering 1,71 gram.
Adapun masing - masing tersangka, KZ alias Came dan IF alis Indukang dengan barang bukti : 1,33 gram sabu dan Uang tunai sebesar Rp. 3.600.000,-, SI,barang bukti : 0,76 gram sabu serta 1 unit timbangan elektrik, TS dan MF, barang bukti : 165 gram sabu, YY dan RW,barang bukti : 0,16 gram, MA, barang bukti : 1,71 gram daun ganja kering, SY, barang bukti : 15,32 gram sabu, MN, alias Agam, barang bukti : 0,40 gram sabu.
"Tersangka di prasangkakan Pasal 114 ayal (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang - undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," ungkap Kapolres. (Suf)
0 Komentar