Header Ads Widget 728X90

1,1 Ons Sabu Disita, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Sebelas Pengedar

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Ipda R Marbun menunjukkan barang bukti sabu.

Batu Bara, Ucup News.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara meringkus (Tangkap) sebelas orang pengedar Narkotika jenis sabu, hasil dari ungkap kasus Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebanyak delapan laporan dan 1,1 Ons sabu disita. 

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi menjelaskan ungkap kasus tersebut dari delapan laporan dan mengamankan sebanyak sebelas tersangka dari berbagai daerah.

"Dari kegiatan KRYD, Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan sebelas pengedar dengan barang bukti 1 kg 1 ons narkotika jenis sabu, dalam bulan Februari 2024,"jelas  Taufiq. Senin (12/02/2024).

Dikatakan Taufiq, dari sebelah orang tersangka barang bukti narkotika jenis sabu disita sebanyak 1,1 ons dan kasus tersebut akan dikembangkan serta berkomitmen memerangi narkoba.

Tersangka, AS (38) Warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Propnsi Aceh, barang bukti 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi Narkotika shabu, dengan berat keseluruhan brutto 1.033 Gram, 1 unit handphone merk Vivo wama biru, 1 buah balutan Lakban warna hitam, 1 buah kaos dalam warna hitam, 1 buah baju kemeja kotak - kotak wama hitam abu - abu, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.575.000,-

Tersangka : AR alias Adung (23) warga Desa Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan, Medan, barang bukti, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,16 Gram. 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol.

Tersangka, MR (19) Warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti, 2 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,35 Gram, 1 Unit Sepeda Motor Honda Megapro warna Hitam  Nopol BK 5634.

Para tersangka dan barang bukti

Tersangka, IS, (37), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Barang Bukti : 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,49 Gram. 7 paket Plastik Klip Kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Brutto 1.00 Gram, 1 Buah Alat Hisap Sabu (Bong).

Tersangka, HS (30) warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, barang bukti, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 9,49 Gram, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,32 Gram, 3 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,47 Gram dan 1 unit Handpone merk OPPO.

Tersangka : AE (41) warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, barang bukti, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,38 Gram, 1 Sedotan berbentuk Sekop, 1 Unit Timbangan Digital dan 1 unit Handpone merk Nokia.

Tersangka, NGW (27) warga Kisaran, Kabupaten Asahan, NW (42) warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, Tanjung Balai, Sumut dan YT alias Bulan alias Roy (44) warga Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumut, barang bukti, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,29 Gram, 1 Sedotan berbentuk Sekop, 1 Unit Timbangan Digital, 1 unit Handpone merk OPPO serta Uang Tunai Sejumlah Rp. 3.071.000,-

Tersangka, KA (34) warga Indrayaman, Talawi, Batu Bara dan WA (23) warga Desa Indrayaman, Talawi, Batu Bara, dengan barang bukti, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,36 Gram, 1 buah Kaca Pirek dengan sisa lekatan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1,16 Gram.

Dan, Tersangka, PM Samosir (42) warga Desa Sei Rampah, Serdang Bedagai,  barang bukti, 1 Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 0,28 Gram, 2 Paket Plastik Klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 10.53 Gram, 1 unit Handpone merk Redmi, 1 unit Sp Motor merk Honda Supra X Nopol B 6649 UOG.

"Tersangka di prasangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang - undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," ungkap Kapolres. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar