Personil Sat Lantas Polres Batu Bara melakukan tindakan pelanggaran diantara 10 program Korlantas polri. |
Batu Bara, Ucup News.com
Sat Lantas Polres Batu Bara Terapkan Sepuluh program prioritas Korlantas Polri dalam hal menindak pelanggaran bagi pengendara, sehingga mengeluarkan 17 surat tilang, di jalinsum Wilayah hukum Polres Batu Bara, Jumat (16/02/2024).
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP HW Siahaan,S.H membenarkan atas kegiatan penindakan dengan cara tilang ditempat terhadap pelanggaran 10 program prioritas Korlantas polri dengan mengeluarkan sebanyak 17 tilang.
Sepuluh program prioritas Korlantas polr yakni melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
"Bagi pengunaan kendaraan yang melanggar dari 10 Program Prioritas Korlantas Polri akan dilakukan penilangan," jelas HW Siahaan melalui Kasi Humas Amri Siregar. (Suf)
0 Komentar