Petugas Lapas Kelas II A Labuhan Ruku ikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelakvsanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan. |
Batu Bara, Ucup News.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Hadiri dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan (TCP) Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Ditjenpas) dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan (UKRP) secara virtual diikuti oleh seluruh Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia, Selasa (13/02/2024).
Direktur Bimkemas dan UKRP Pujo Harintodalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para petugas pemasyarakatan tentang peran dan tugas PPK dalam membantu proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) khususnya litmas perawatan, litmas pemindahan dan litmas pemindahan awal.
Dijelaskan Harianto, bahwa peran PPK sangat penting dalam membantu proses pemenuhan hak - hak warga Binaan dan anak binaan khususnya dalam pemenuhan hak lanjutan berupa hak integrasi nantinya.
"PPK merupakan ujung tombak dalam melakukan asesmen di Lapas/Rutan maupun LPKA sebelum PK Bapas nantinya meneruskan untuk home visit," ujar Harinto.
Sementara itu, Direktur Keamanan dan Intelijen Supriyanto mengatakan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik mejelang pencoblosan pemilu maupun usai pelaksanaan pemilu.
"Para peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan antusias. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai materi yang disampaikan,"jelas Supriyanto.
Supriyanto berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para petugas termasuk di Lapas Labuhan Ruku dapat lebih memahami peran dan tugas PPK dalam membantu proses pembinaan anak binaan. (Suf)
0 Komentar