Header Ads Widget 728X90

2,028 Gram Dimusnahkan, Polres Batu Bara Amankan Warga Aceh

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Mako Polres Batu Bara

Batu Bara, Ucup News.com

Polres Batu Bara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 2,028 gram dari dua hasil tangkapan, di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti 1,018 gram dan disisihkan 33 Gram dan di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, barang bukti 1,010 gram, disihkan 33 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengatakan penangkapan di Kecamatan Sei Balai, dua orang pelaku diduga sebagai penjual dan turut diamankan satu bungkus teh cina merk Guangyinwang berukuran besar berisiban narkotika jenis shabu seberat 1,010 gram.

"HYS (41) warga Asahan dan RC (32) warga Simalungun beserta barang bukti lainnya turut diamankan, guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,"ungkap Taufiq. Selasa (19/03/2024).

Dijelaskan Taufiq, di Kecamatan Lima Puluh, diamankan satu orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu 1.018 gram yang terbungkus dalam plastik transparan ukuran besar dibalut ketubuh pelaku mengunakan lakban warna hitam dan ditutupi dengan kaos dalam warna hitam.

"AS (38) warga Aceh bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Batu Bara guna diproses sesuai peraturan yang berlaku,"jelas Taufiq.

Para tersangka diprasangkakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU - RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, setiap orang tanpa Hak melawan hukum menjual, menjadi perantara, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu, berat diatas 5 gram diancam hukuman mati atau seumur hidup dan Penjara paling singkat  6 tahun serta denda sebesar Rp 12.000.000.000,-. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar