Medan, Ucup News.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Mhd. Jahari Sitepu. menegaskan akan menindak tegas bagi pelaku pelanggar keimigrasian.
"Berkomitmen untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga ketertiban dalam hal masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memalsukan identitas atau melanggar aturan imigrasi,"ungkap Jahari, di rumah detensi Imigrasi Medan, Jumat (08/03/2024).
Jahari didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Rudenim Medan, Sarsaralos Sivakkar dan jajaran Keimigrasian, mengungkapkan kronologi penahanan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
"WNA dengan inisial TN diketahui pernah mengajukan permohonan pembuatan paspor sesuai dengan persyaratan yang berlaku, baik itu KTP, KK dan akte lahir. Namun seluruh dokumen tersebut ternyata palsu," jelas Jahari.
Dikatakan Jahari, setelah ditelusuri ternyata dokumen tersebut terdaftar atas nama orang lain, dengan bekerja sama dengan pihak terkait.
"Setelah melakukan investigasi dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan ternyata merupakan Warga Negara Pakistan,"kata Jahari.
Dimana, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Jenderal Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta dan diketahui bahwa WNA yang bersangkutan tidak diakui sebagai Warga Negara Pakistan.
"Berdasarkan nota diplomatik kedutaan besar Pakistan disampaikan bahwa status dari TN adalah stateless atau tidak mempunyai Kewarganegaraan,"pungkas Jahari.
Kanwil Kemenkumham Sumut mempunyai dokumen - dokumen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah benar merupakan Warga Negara Pakistan. Untuk itu akan dilakukan langkah - langkah selanjutnya hingga pendeportasian dapat dilaksanakan. (Suf)
0 Komentar