Header Ads Widget 728X90

Kuala Tanjung, Perusahaan Nakal Akan Kena Pidana İni Penjelasanya

Photo ilustrasi

Batu Bara, Ucup News.com

Wilayah Kuala Tanjung adalah sebagai kawasan industri, baik itu perusahan swasta maupun milik negara, bahwa Kuala Tanjung menjadi aikon Kabupaten Batu Bara, oleh sebab itu, bagi perusahan yang nakal akan dikenakan sanksi bahkan pidana.

Ini penjelasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Batu Bara

Kepala Bidang (Kabid) Disnaker Kabupaten Batu Bara Akhyaruddin Mantondang menerangkan bagi perusahan yang membayar upah dibawah Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilihat, apakah termasuk usaha kecil atau mikro, jika memang usaha Kecil atau Mikro maka upah dapat di musyawarahkan tetapi jika tidak, maka termasuk katagori perusahaan menengah atau besar.

"Perusahaan yang membayar Upah di bawah umk dapat dikenakan sanksi Pidana kurungan 1 sampai dengan 4 tahun dengan denda 100jt sampai 400 juta,"jelas Akhyaruddin kepada wartawan, Senin (18/03/2024). 

Akhyaruddin memaparkan, sumber tersebut berdasarkan Undang - undang (UU) cipta kerja dan PP 36 thn 2021 tentang pengupahan dan selanjutnya ketika terjadinya kasus tersebut dapat berkordinasi dengan pengawasan ketenagakerjaan terkait sanksi Pidananya.

Begitu juga bagi perusahaan terlambat  membayar THR sampai batas waktu yang ditentukan yakni - 7 H maka akan dikenakan sanksi 5 % dari seluruh pembayaran THR dan apabila pengusaha tidak membayar THR sama sekali, maka akan dikenakan sanksi teguran sanksi pembatasan usaha dan bisa berakhir ke penutupan perusahaan.

Salah satu tokoh pemuda Ammad berharap kemegahan Kawasan Industri Kuala Tanjung jangan sempat tercemar oleh perusahan - perusahan nakal yang ingin mendapatkan dan merawut keuntungan besar yang melupakan hak para pekerja atau karyawannya sendiri.

Berharap, perusahaan swasta di Kuala Tanjung yang bergerak dibidang pengelolaan minyak goreng, jangan melupakan haknya untuk memberikan tunjangan keagamaan seperti THR yang dikeluarkan sebelum hari idul Fitri.

Bahkan, diduga terindikasih kontraktor -  Kontraktor atau perusahaan menengah  membayar upah dibawah Mininum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebagaimana di lansir Bisnis.com, bahwa pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang - undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (Fi'i)

Posting Komentar

0 Komentar