Header Ads Widget 728X90

Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Ikuti Rapat KPTK Pengunaan BMN

Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Ikuti Rapat Koordinasi pengukuran tingkat kesesuaian pengunaan barang milik negara dengan standart barang standart kebutuhan.

Batu Bara, Ucup News.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Ikuti rapat Koordinasi Pengukuran Tingkat Kesesuaian (KPTK) Pengunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) secara virtual.

Inspektur IV Itjen Kemenkeu Robert, dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setelah mendapatkan aset dan itu bisa dimanfaatkan serta dirawat dengan sebaik - sebaiknya.

"Dengan anggaran, kita mendapatkan aset, namum tidak berhenti setelah dibangun, oleh sebab itu bagaimana memanfaatkannya agar bisa lebih berguna," ungkap Robert. Senin (05/03/2024).

Dijelaskan Robert, bahwa aset harus dijaga dan bekerja keras dalam menjaganya, tidak hanya dicatatkan pada neraca, Karana, aset juga harus mampu mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat indonesia.

Dwi Kurniawan Saputra sebagai pemateri memaparkan pemanfaatan aset harus sesuai dengan SBSK, PMK 172/PMK.06/2020 tentang standar barang dan standar kebutuhan guna melaksanakan peraturan menteri keuangan nomor 207/PMK.06/2021 tentang pengawasan dan pengendalian BMN guna memastikan tingkat kesesuaian pengguna BMN dengan SBSK. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar