Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku beserta jajarannya ikuti kegiatan sosialisasi penguatan pemberantasan pungli dan gratifikasi |
Batu Bara, Ucup News.com
Kalapas Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra beserta jajaran berkomitmen dalam hal memberantas pungli dan gratifikasi pada saat mengikuti kegiatan sosialisasi penguatan pemberantasan bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, di Aula Lapas Labuhan Ruku secara virtual, Senin (25/03/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun,"tegas Jahari.
Dikatakan Jahari, meski di tahun 2023 laporan terkait hal tersebut Nihil, tidak boleh lengah, upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan agar tidak ada celah untuk melakukannya.
Sebab, penerimaan gratifikasi dapat membuka peluang terjadinya korupsi sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel, untuk itu, unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
“Saya mengajak, seluruh indan pengayoman di Sumatera Utara untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti - korupsi,” ungkap Jahari.
Sebagai pemateri pada kegiatan tersebut Anggota UPG pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ridha Faridha Djoyo, Analis Laporan Hasil Pengawasan dan Ibu Puji Hayati dan Analis Pengaduan Masyarakat. (Suf)
0 Komentar