Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Indrapura, Polres Batu Bara |
Batu Bara, Ucup News.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Resor Batu Bara, Sektor Indrapura menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka "HT" dan kini dalam buruan (kejar) oleh pihak Polsek Indrapura terhadap pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan Curang.
Menurut, Kapolsek Indrapura Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jonni H Damanik,S.H.,M.H. melalui surat bernomor, T/374/IV/RES. 1.11./2024/Reskrim, pemberitahuan hasil penelitian laporan, tertanggal 17 April 2024, memberitahukan bahwa laporan atau pengaduan dari "RS" warga Dusun I, Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara telah ditingkatkan ke proses penyidikan dan telah menetapkan "HT" sebagai tersangka.
"HT ditetapkan sebagai tersangka dan kami juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka,"jelas Jonni pada surat tersebut.
Jonni juga menerangkan, pihak nya sudah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka namun sampai saat ini, belum menemukan keberadaan HT, sehingga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengaduan dari "RS" yang telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, Undang - Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subsider 372, yang terjadi di Jalan, Dusun III Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dengan terlapor atas nama "HT".
Sementara itu, RS berharap kepada pihak Polsek Indrapura dapat secepat mungkin melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan, dan di proses sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku di NKRI, dan menerima imbalan atas perbuatannya. Sabtu (20/04/2024). (Suf)
0 Komentar