Medan, Ucup News.com
Konflik antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dengan Pemuda Karya Nasional (PKN) di Pancurbatu dan melibatkan kepemilikan senjata api ilegal.
Ini penjelasan Polrestabes Medan
Menurut, Polrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution terkait Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap tersangka kepemilikan senjata api Ilegal ESG alias Godol.
Dikatakan, Iptu Nizar Nasution, sebelumnya telah terjadi cekcok antara ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Pancurbatu dengan anggota Ormas PKN, pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024.
"Pada saat itu Ketua PAC IPK Pancurbatu melintas di depan Gereja GBKP Pancurbatu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut ESG alias Godol," kata Nizar, Minggu (14/04/2024).
Nizar menerangkan pada Pukul 22.00 Wib, Ormas IPK melakukan perlawanan ke pihak PKN, karena tidak senang merasa ketuanya direndahkan, dengan cara melakukan pengerusakan truk - truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu serta melakukan penganiayaan terhadap sopir, dan melempar batu serta menembakan senapan angin.
"Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa - apa menjadi korban, Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 Wib, balasan dari pihak PKN pun melakukan penyerangan ke Pos IPK Pancurbatu," jelas Nizar.
Setelah itu, menjelang subuh pihak PKN melakukan sweeping terhadap anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang mengakibatkan luka berat.
Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, menjelang subuh pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancurbatu, tidak selang beberapa waktu pihak IPK melakukan balasan dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu.
"Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, Polisi melakukan patroli secara intensif di daerah - daerah rawan gangguan kamtibmas," ungkap Nizar.
Diterangkan Nizar, pada tanggal 05 Maret 2024 patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang anggota dari ESG alias Godol yang diamankan di dalam mobil pada saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Turut diamankan, mobil Avanza milik Ketua PKN Pancur Batu BS dan di dalamnya ditemukan barang bukti, 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov made in Rusia, 1 buah megazine yang di dalamnya terdapat amunisi, 43 butir peluru aktif/amunisi kaliber 32 mm, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata api, megazene dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.
Ke 5 orang yang diamankan para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap supir truk dan telah dilakukan penahanan.
Pada hari Rabu 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 Wib, polisi kembali memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba, kemudian patroli gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang.
"ESG alias Godol melemparkan senjata api ke semak - semak," kata Nizar.
Tersangka ESG alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api.
"Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api," tutup Kasi Humas Iptu Nizar Nasution. (Suf)
0 Komentar