Header Ads Widget 728X90

Simpan Shabu, Dua Warga Simalungun Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti di Mako.Polsek Lima Puluh guna diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang.- undangan yang berlaku

Batu Bara, Ucup News.com

Dua orang warga Simalungun diamankan personil Piket Posyan 2 Exit Tol Lima Puluh, Polres Batu Bara (Polisi), karena menyimpan narkotika jenis shabu, di Simpang MHB, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh  Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala membenarkan telah mengamankan warga Simalungun, dimana penangkapan tersebut adanya informasi dari masyarakat, ahwa ada dua orang diduga memiliki atau menyimpan atau menguasai  narkotika jenis shabu.

"Atas Seijin Kepala Jaga Regu 2 Pintu Tol Lima Puluh Ipda R Marbun, Personil Piket Posyan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B, menuju lokasi,"ungkap Sagala. Sabtu (21/04)2024).

Setelah sampai di lokasi yang dituju, personil  Piket Posyan 2 Pintu Tol Exit Tol Lima Puluh Regu B pun melakukan pengamanan terhadap dua orang, dan saat digeledah ditemukan dua paket narkotika jenis shabu di tapak sandal milik pelaku.

"Keduanya warga Simalungun, IS (20) dan JS (25), setelah di introgasi keduanya mengakui  bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses selanjutnya," kata Sagala.

Barang bukti yang turut diamankan, 2 plastik klip berukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp.90.000,-, 1 pasang sendal jepit, 1 buah alat Hisap Sabu (Bong), 1 buah dompet warna coklat, 1 buah sepeda motor Jenis honda beat warna hitam.

"Tersangka di pesangkakan pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu," jelas Sagala. (Suf) 

Posting Komentar

0 Komentar