Wilayah Sumatera Utara, 389 Warga Binaan Permasyarakatan mendapatkan remisi masa hukuman |
Medan, Ucup News.com
Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Agung Krisna menyampaikan sebanyak 239 orang WBP mendapatkan remisi Waisak tahun 2024 terlibat kasus kriminal umum.
Sedangkan yang diatur dalam regulasi PP 28 tahun 2006 sebanyak 3 orang, dan warga binaan yang diatur dalam regulasi PP 99 tahun 2012 sebanyak 147 orang.
"WBP yang mendapatkan remisi Waisak 2568 BE tahun 2024 sebanyak 389 orang, memperoleh masa potongan hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Krisna. Rabu (22/05/2024).
Krisna berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi luhur.
“Jumlah remisi ini merupakan akumulasi dari Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang berada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang hingga tanggal 21 Mei 2024 dihuni oleh total 31.250 orang,"jelas Krisna.
Dikatakan Krisna, jumlah tersebut merupakan gabungan dari 23.304 orang narapidana, 7.674 orang tahanan dan 272 orang Anak Binaan. (Suf)
0 Komentar