Header Ads Widget 728X90

Aniaya Tukang Becak, Preman Tanjung Tiram Ditangkap Di Medan

Team Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku amankan Pelaku penganiayaan di Medan labuhan

Batu Bara, Ucup News.com

Setelah viral secara nasional, terkait penganiayaan yang dilakukan preman tanjung tiram terhadap tukang becak, hanya persoalan yang sepele, gegara hanya minta minggir sedikit takut ketabrak becak, preman tersebut tidak terima, kini Sat Reskrim Polsek Labuhan Ruku tangkap preman tersebut di Medan Labuhan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku penganiayaan di Jalan. Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

"Pelaku IM alias Siil (38) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, sempat melarikan dan diamankan di Medan,"ungkap A.H Sagala. Rabu (08/05/2024).

Menurut A.H Sagala, pada saat itu korban US (63) sedang mengendarai becak barang dan berpapasan dengan pelaku yang berjalan kaki, ketika itu korban meminta sedikit minggir kepada pelaku agar tidak ketabrak, akan tetapi hal tersebut tidak diterima oleh pelaku dan melontarkan kata - kata yang kurang pantas didengar.

Bersamaan dengan itu, pelaku mengambil batu dan langsung memukulkan ke arah kepala dan mata sebelah kanan, sehingga korban terjatuh, tidak sebatas itu pelaku juga  menginjak Kepala dan badan korban.

Setelah itu, team Sat Reskrim Polres dan Polsek Labuhan Ruku melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan, ketika mendapat informasi atas keberadaan pelaku, tanpa membuang - buang waktu, team Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi lokasi yang dituju jalan Bawal Ujung Belawan, Kecamatan Medan Labuhan.

"Team Polres Batu Bara kerjasama dengan anggota Bhabinkamtibmas Polres KP3 Belawan, pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut," jelas A.H Sagala.

Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang sempat Viral di Medsos, diprasangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar