Pelaku penganiayaan dan barang bukti diamankan di Polsek Indrapura |
Batu Bara, Ucup News.com
Willy T (24) Warga Dusun IV, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terpaksa menginap Dihotel Prodeo (Penjara), lantaran melakukan tindakan penganiayaan (pembacokan) terhadap tetangganya sendiri.
Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry menjelaskan kejadian tersebut bermula saat T Lumban Gaol (47) sedang duduk di depan rumah, WT pun datang dan mengatakan "Matamu heang Anj**g", selanjutnya melakukan pencekikan pada leher sampai terjatuh, kemudian di tunjang berkali - kali.
"Orang tua korban datang untuk melerai, akan tetapi WT mengambil batu dan melemparkan ke arahnya, batu tersebut pun nyasar mengenai kaca rumah,"papar Ipda Ade. Kamis (02/05/2024).
Dijelaskan Ipda Ade, tidak hanya sebatas itu, WT merasa tidak puas dan kembali kerumahnya kemudian datang kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang dan membacok korban, sehingga mengalami luka dilengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 jahitan.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,"ungkap Ipda Ade.
Atas perbuatannya, tersangka tersangka diprasangkakan pasal 351 ayat ( 1 ) dari KUHP Pidana. (Suf)
0 Komentar