Header Ads Widget 728X90

Bandar Sabu DPO Tidak Berkutik di Ringkus Polisi

Tersangka I alias IF (40) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batu Bara diduga Bandar Sabu

Batu Bara, Ucup News.com

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi Target Operasi (TO), Bandar sabu (BD) di Medang Deras tidak berkutik ketika diringkus oleh Satres Narkoba  Polres Batu Bara (Polisi).

"Setelah masuk DPO dan menjadi TO, tersangka I alias IF (40) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batu Bara diduga sebagai Bandar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus,"ungkap AKP A.H Sagala. Selasa (21/05/2024).

Kapolres Batu Bara melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala membenarkan atas penangkapan (peringkusan) tersebut pada Hari sabtu, tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB. 

Dimana, tersangka I alias IF merupakan Target Operasi  dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024.

Dijelaskan Sagala, Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF di pinggir Sungai, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras ,Kabupaten Batu Bara, diduga hendak menjual sabu pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Begitu menerima informasi, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung menuju ke lokasi dan setibanya dilokasi, terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai bersama 3 rekannya sambil menunggu pembeli. 

"Tersangka diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara yang sempat lompat kedalam sungai, sedangkan 3 rekannya dapat melarikan diri,"jelas Sagala.

Lanjut Sagala, petugas pun melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka, yang sempat membuang sebagian barang bukti jenis sabu.

"Dari tersangka, petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana,"ungkap Sagala.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal pada lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android.  (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar