Header Ads Widget 728X90

Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

Bupati Batu Bara Nizhamul sampaikan dua Nota pengantar Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta ranperda gerakan masyarakat magrib mengaji

Batu Bara, Ucup News.com

Bupati Batu Bara Nizhamul sampaikan dua Nota pengantar Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta ranperda gerakan masyarakat magrib mengaji dan pendapat Bupati terhadap nota ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (07/05/2024)

Nizhamul dalam pidatonya menyampaikan  ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh perlu dibentuk untuk melaksanakan Amanat Undang - undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Didalam pasal 94 ayat (3) Undang - undang Nomor 1 tahun 2011 memyatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh," sampaikan Nizhamul.

Dibacakan Nizhamul, bahwa penataan kawasan permukiman kumuh telah diamanatkan didalam.pasal 12 undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana, dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Sedangkan, ranperda gerakan masyarakat magrib mengaji di Kabupaten Batu Bara perlu untuk diajukan, karena sesuai dengan pembukaan Undang - Undang Dasar (UUD)1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Sebab, kegiatan magrib. Mengaji merupakan bagian dari bentuk ibadah dengan memberikan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat berupa bentuk gerak masyarakat mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al Qur'an yang dilaksanakan pada saat magrib sambil menunggu datangnya waktu sholat Isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.

"Program tersebut dapat terlaksana di Kabupaten Batu Bara perlu adanya payung hukum bagi pemerintah sebagai pedoman penyelenggarakan budaya mengaji berkelanjutan,"kata Nizhamul. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar