Gempa Kabupaten Batu Bara, Sumut, melaporkan PT Socfindo | diduga Over Claim penguasaan lahan dan Penggelapan Pajak. |
Batu Bara, Ucup News com
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aset Kabupaten Batu Bara (Gempa BB), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nazli Aulia S.H melaporkan PT. Socfindo perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah Batu Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diduga Over Claim penguasaan lahan seluas 700 Ha dan Penggelapan Pajak.
Ketua Gempa Batu Bara memaparkan terdapat 700 Ha lebih Kelebihan Luasan HGU Socfindo dan harus di tindak lanjuti oleh Kajatisu.
Hal itu termaktub pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan data luasan PT. Socfindo tanah Gambus, disebutkan bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 ha.
Sedangkan, untuk perkebunan Lima puluh yang diterbitkan tanggal 28 januari 1998 adalah seluas 1.418,6500 ha, namun akibat pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan jalan tol, sehingga bersih Hak Guna Usaha, PT Socfindo di Perkebunan lima puluh seluas 1.354,3763 Ha, namun setelah pengukuran Kembali menjadi 1.614,5221 ha. terdapat selisih luas 260 Ha.
“Berdasarkan data, jelas, luasan HGU PT. Socfindo memiliki izin secarah Sah dikeluarkan oleh Pemerintah seluas 4.727,4863 Ha, Namun sangat disayangkan berpuluh - puluh tahun PT Socfindo mengelola lahan perkebunan dan menikmati hasil panen dan produksi seluas 5.459,985 ha,"Pungkas Nazli.
Dikatakan Nazli, terdapat Overclaim penguasaan Lahan seluas 732,4987 ha, pertanyaan nya, PT. Socfindo membayar pajak ke Negara dengan ukuran luas lahan yang mana? Sudah dipastikan berdasarkan izin yang dikeluarkan. lalu sisa nya..?
Lanjut Nazli, berdasarkan hal tersebut, masyarakat Batu Bara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut dan menyelidiki PT. Socfindo karena diduga telah menggelapkan Pajak Penerimaan Negara, 25 tahun lamanya dimulai perpanjangan HGU yang kedua pada tahun 1998 hingga sekarang PT. Socfindo menikmati hasil diluar izin yang dimilikinya secarah sah yang total keruigian Negara mencapai milyaran rupiah.
“Gempa Batu Bara meminta Kejaksaan tinggi untuk segera memeriksa dan mengadili PT. Socfindo, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penggelapan pajak negara, pajak PBB, Pajak produksi, pajak BPHTB dan lainnya yang hanya di setorkan berdasarkan Luas izin yang dipakai dan dimiliki secarah sah namun di Kelola berdasarkan Kelebihan Luasan yang ada” ujar Nazli
Diduga, PT Socfindo telah melanggar Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kurun waktu, tahun pajak 1998 (untuk SPT tahunan Pph) dan masa Pajak sampai dengan tahun 2024 (untuk SPT masa Ppn) PT. Socfindo meminta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar konsisten dan Profesional dalam penegakan Hukum yang ada di tubuh PT. Socfindo terhadap kepatuhan Wajip Pajak.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah, Khususnya BPN Sumatera Utara untuk tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT Socfindo dikarenakan masih banyaknya persoalan yang harus diselesaikan,"pinta Nazli.
Diungkapkan Nazli, persoalan plasma, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang juga harus memerhatikan RT/RW Kabupaten Batu Bara dan adanya sengketa tanah antara PT. Socfindo dan Masyarakat tidak bisa serta merta pemerintah harus membela PT. Socfindo yang dijuluki ANGSA BERTELOS EMAS INI. Namun faktanya adalah BAK PENJAJAH DI ZAMAN REFORMASI”. (Fi'i)
0 Komentar