DPRD Kabupaten Batu Bara susun Ranperda kawasan tanpa rokok pada rapat paripurna |
Batu Bara, Ucup News.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara susun Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kawasan Tampa rokok pada rapat paripurna penyampaian nota isi pansus atas pembahasan Ranperda, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (06/05/2024).
Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Usman,S.E.,M.SI menyampaikan sebuah regulasi dibutuhkan masyarakat seiring dengan indikator peningkatan kualitas hidup dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka kematian akibat asap rokok, dengan merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas serta mengoptimalkan kualitas udara yang sehat bersih tanpa asap rokok.
"Ranperda tersebut sebagai bentuk tindak lanjut yang diamanatkan dalam Undang - undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kawasan Tanpa rokok,"sampai Usman.
Dikatakan Usman, kawasan tanpa rokok disingkat KTR adalah Ruangan atau Area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau.
Sebagai dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyusunan ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok adalah pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Dasar hukum merupakan pedoman dalam penyusunan ranperda adalah Undang - Undang nomor 17 tahun 2023,"sebut Usman.
Usman berharap Dengan adanya ranperda akan menjadi modal didik masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan turut mendukung terciptanya kualitas udara yang baik disekitarnya, berperan aktif sebagai agen perubahan dengan ikut serta menunjukkan tindakan nyata dan memberikan bimbingan dan arahan terkait adanya regulasi tersebut, sehingga tercipta masyarakat sehat bebas asap rokok.
"Regulasi ini bukan untuk menolak keberadaan tembakau di Kabupaten Batu Bara, namun sebagai langkah melakalisir pengunaannya, sehingga masyarakat secara nyata dapat terlindungi dari dampak buruk akibat rokok yang menjadi pemicu penyakit tidak menular,"kata Usman. (Suf)
0 Komentar