Kepala Lapas Permasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku diwakili Kasi Binadik, Benny Wijaya berikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan |
Batu Bara, Ucup News.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku berikan remisi khusus pada dua Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Budha di Hari Raya Waisak.
Kepala Lapas Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Labuhan Ruku diwakili Kasi Binadik, Benny Wijaya berikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan, di Rumah Ibadah Budha di dalam Lapas, Kamis (23/05/2024).
Dikatakan Benny, remisi khusus tersebut merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Dijelaskan Benny, dua warga binaan beragama Budha yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Labuhan Ruku, ke dua nya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Labuhan Ruku" , terang Benny.
Lanjut Benny, Kedua WBP mendapatkan besaran remisi khusus hari raya waisak mulai dari 15 hari sampai 1 bulan 15 hari, untuk remisi Khusus II (langsung bebas) dilapas Kelas II A Labuhan Ruku tidak ada. (Hotma)
0 Komentar