Personil Polsek Labuhan Ruku lakukan kegiatan yang mengedepankan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap warga yang terlibat penganiayaan |
Batu Bara, Ucup News.com
Personil Polsek Labuhan Ruku lakukan kegiatan yang mengedepankan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, kasus penganiayaan.
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan terjadi penganiayaan, dimana tersangka MF alias Nanang (19) sedang melakukan pencurian buah kelapa dan di ketahui oleh salah seorang warga sekaligus melarangnya, namun larangan tersebut tidak terima tersangka dan terjadi pertengkaran.
"Pada waktu bersamaan datang AP (35) dan menyampaikan "udah mencuri melawan pula sama orang tua", tersangkapun langsung memukul AP dengan tangannya, 2 kali padabavian mata sebelah kanan, dan 3 kali memukul dada sebelah kiri,"jelas A.H Sagala. Sabtu (04/05/2024).
Dikatakan A.H Sagala, setelah kejadian tersebut, korban datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa telah berdamai dengan pelaku, kemudian personil Polsek Labuhan Ruku pun melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku atau Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.
"Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian,"ungkap A.H Sagala. (Suf)
0 Komentar