Tersangka pelaku Narkotika jenis ganja bersama barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara |
Batu Bara, Ucup News.com
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara ungkap kasus dua puluh paket Narkotika jenis ganjal kering siap edar, di Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/05/2024).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala menjelaskan personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
Disebutkan A.H Sagala, setelah itu, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda H.Pardede pun melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Petugas mengamankan FS (47) warga Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, dan dari kantong celananya turut ditemukan dua puluh tiga paket kecil narkotika jenis ganja,"jelas AH Sagala.
Barang bukti yang turut diamankan, 23 paket kecil Narkotika jenis ganja, 1 buah Handphone Nokia warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 75.000,-.
"Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan diprasangkakan Undang - undang nomor 35 tahun 2009,"sebut A.H Sagala. (Suf)
0 Komentar