Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara guna diproses lebih lanjut |
Batu Bara, Ucup News.com
Seorang pria di Kabupaten Batu Bara yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara dalam ungkap kasus Narkotika, di Gang, Yaman II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Selasa (28/05/2024).
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala membenarkan telah mengamankan seorang nelayan di Kecamatan Tanjung Tiram diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu - sabu.
"Pelaku, BL (27) warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, yang kesehariannya sebagai nelayan diduga memiliki narkotika jenis sabu,'ungkap A.H Sagala.
Sebelumnya, Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan pengintaian dan penangkapan pelaku serta ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu didalam kantong celananya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu, dan 1 buah pipet berbentuk skop.
"Pelaku dan barang bukti diboyonh ke Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut dan diprasangkakan Undang - undang nomor 35 tahun 2009," jelas A.H Sagala. (Suf)
0 Komentar