Pelaku pencurian bersama barang bukti diboyong kepolsek Indrapura, Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum yang berlaku |
Batu Bara, Ucup News.com
MNS (39) alias Robet warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara akhirnya nginap di hotel prodeo (penjara) setelah di tangkap unit Sat Reskrim Polsek Indrapura, sedangkan dua orang pelaku lainya mencari tempat yang aman (sembunyi) menghindari kejaran polisi.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik,S.H., M.H mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian Besi Bracing milik PT BMG yang berlokasi di desa Pematang Kuing.
"Diketahui pelaku pencurian terdiri dari tiga orang, hasil rekaman CCTV yang terpasang pada Tower tersebut, dua orang pelaku lainya sedang dilakukan pencarian unit Sat Reskrim Polsek Indrapura,"sampai Jonni, Minggu (16/06/2024).
Dikatakan Jonni, pelaku Robet ditangkap sedang berada di bengkel dekat rumahnya di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, petugas pun melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatanya, selanjutnya diboyong ke Polsek Indrapura guna menjalani proses lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti, 22 pasang baut bracing beserta ring dan mur, 32 buah mur bracing, 71 buah ring bracing, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv pencurian besi bracing, 1 helai celana panjang warna abu abu milik pelaku.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan, diprasangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana,"tutup Jonni. (Suf)
0 Komentar