Becak bermotor plat merah, angkut material proyek di wilayah Medang Deras, Batu Bara, Sumut |
Batu Bara, Ucup News.com
Diduga oknum Lurah sewa Becak Bermotor (Betor) bantuan pemerintah kepada rekanan kontraktor Proyek di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Hendrik, mungkin oknum tersebut tidak puas dengan jabatannya sebagai lurah, sehingga ingin menjadi pemborong dan diduga menyewakan kendaraan becak bermotor kepada rekanan proyek untuk meraih keuntungan pribadi.
Padahal, oknum Lurah tersebut sebagai pengelola keuangan dipemerintah Kelurahannya, ketidak puasan menjadi lurah, dan diduga ingin memperkaya diri pribadi dengan menyewa betor bantuan dari pemerintah kepada rekanan kontraktor proyek.
Menurut Hendrik, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021, menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara, kita tahu kalau Lurah adalah seorang penyelenggara negara di Kelurahan,"kata Hendrik. Kamis (13/06/2024).
Sementara itu, Lurah Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, AD ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon WhatsApp membenarkan bahwa Betor tersebut milik kelurahan atas bantuan dari pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, berwarna biru untuk kepentingan masyarakat kelurahan Pagurawan.
"Betornya warna biru, memang benar milik kelurahan, terkait sewa menyewa nanti kita telusurin ya ... Bang,"kata AD. (Red)
0 Komentar