Header Ads Widget 728X90

Ditjenpas Berkolaborasi YPP Luncurkan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

Ditjenpas berkolaborasi dengan YPP luncurkan “Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme”

Batu Bara, Ucup News.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkolaborasi dengan Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) luncurkan “Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme” di Graha Bakti Pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menyampaikan bahwa Standar dan modul tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditjenpas dengan YPP di dukung pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Dikatakan Reynhard, Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) membutuhkan penanganan lebih spesial karena mereka sebenarnya bukanlah pelaku tindak pidana, tetapi bagian dari korban kondisi dan situasi global saat ini.

Dimana, anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban yang perlu dilindungi secara hukum dan memerlukan pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk petugas Pemasyarakatan.

“Dengan adanya Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, Klien Anak Kasus Terorisme, akan memudahkan kami dalam melakukan pendekatan dan strategi dalam proses pembinaan dan pembimbingan,"ungkap Reynhard, Rabu (12/6/2024).

Bagi anak akan mendapatkan perlindungan hak - haknya serta terjadi perubahan sikap dan perilaku yang lebih terbuka, toleran, dan moderat.

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, mengatakan beberapa aksi terorisme, anak - anak ikut menjadi korban, karena “dilibatkan”, sehingga mereka menjadi ABH. 

"Sayangnya, aturan hukum yang ada sebelumnya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS - 172.PK.01.06 tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris tidak mengatur secara spesifik untuk Anak Kasus Terorisme,"jelas Pujo.

Dari hal tersebut, melatarbelakangi penyusunan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme, pemerintah dan berbagai pihak terkait didorong untuk memperkuat upaya deradikalisasi yang menimpa Anak Kasus Terorisme. 

"Pendekatan - pendekatan yang digunakan harus bersifat personal dan spesifik, sesuai tingkat trauma dan dalamnya doktrin yang diterima,”jelas Pujo.

Direktur Eksekutif YPP, Taufik Andrie, menjelaskan standar dan modul, merupakan hasil dari proses pembahasan panjang sejak pandemi Covid - 19.

Sebagai salah satu lembaga yang memiliki pengalaman atas pendampingan terhadap ABH, termasuk kasus terorisme, YYP berharap standar dan modul ini akan ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis untuk meningkatkan kemampuan serta kinerja petugas.

“Standar dan modul ini bisa secara produktif dan strategis membantu kerja - kerja baik yang selama ini sudah dilakukan oleh petugas di LPKA dan LPAS yang kemudian akan mentransformasi kapasitasnya menjadi lebih produktif dan memberikan kontribusi bagi penanganan Anak Kasus Terorisme di Indonesia,” harap Taufik.

Deputy Team Leader AIPJ2, Peter Riddell - Carre, mengungkapkan rasa bangganya dengan kolaborasi YPP dan Ditjenpas yang telah menghasilkan modul dan standar.

Hasil kolaborasi tersebut akan membekali petugas Pemasyarakatan dalam menangani Anak terkait tindak pidana terorisme dan mendukung mereka untuk siap kembali ke tengah - tengah masyarakat.

“Anak - anak ini juga berisiko terkena dampak negatif dari hukuman dan stigma yang terus berlanjut. Jadi, lingkungan yang aman juga sangat penting untuk mengakhiri siklus kekerasan dan memenuhi hak - hak mereka sebagai Anak.,"kata Peter.

Peter juga mengatakan dukungan pembinaan dan pengawasan terhadap Anak oleh petugas Pemasyarakatan pun menjadi sangat penting.

Diakhir kegiatan, Plt. Dirjenpas menerima  Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme secara simbolis dari Direktur YPP dan Deputy Team Leader AIPJ2, Peluncuran ini juga dilanjutkan dengan diseminasi melalui diskusi interaktif sehingga seluruh peserta dapat mendapatkan pemahaman lebih detail terkait standar dan modul tersebut.

Hadir, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. (Ikhwan)

Posting Komentar

0 Komentar