Ilustrasi |
Batu Bara, Ucup News.com
Terkait dugaan oknum Guru SDN 10 Perkebunan Sipare - pare penahanan raport siswa disebabkan tidak membayar uang perpisahan dan belum melunasi uang selempang dan uang ijazah, Kepala Sekolah (Kasek) RS Enggan berikan tanggapan.
Ketika dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kasek RS mengirimkan beberapa link berita media online, Sabtu (15/06/2024).
"Ini kan tanggapannya," menandai link berita yang dikiriminya, akan tetapi tidak memberikan tanggapan atas dugaan penahanan raport yang dilakukan oknum guru sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (Ketum DPN) Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (LPHP - RI) Aminuddin yang akrab disapa Ucok Kodam angkat bicara dan merasa terpanggil sebagai Social Control of The Change, ketika raport siswa ditahan, disebabkan tidak membayar uang perpisahan.
Ucok Kodam berharap Aparat penegak hukum (APH) dapat melirik persoalan di SDN 10 Perkebunan Sipare - pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, terkait atas penetapan uang perpisahan bagi siswa yang terkesan dipaksakan.
"Jika benar terjadi, penahan raport bagi siswa dikarena uang perpisahan, terindikasi Pungli yang dilakukan pihak sekolah, APH harus melirik persoalan ini,"ungkap Ucok. (Suf)
0 Komentar