Kantor KPU Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara |
Batu Bara, Ucup News.com
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) yang diajukan salah satu calon legislatif melalui Partai Bulan Bintang (PBB) resmi ditolak, calon legislatif dari Partai Gerindra di Kabupaten Batu Bara meraih enam kursi menuju bangku DPRD Batu Bara.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batu Bara, Burhan menyampaikan pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil sidang terhadap PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Batu Bara tahun 2024.
"Amar putusan MK, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"ucap Burhan pada Wartawan, Senin (10/06/2024).
Dikatakan Burhan, saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).Kabupaten Batu Bara, menunggu instruksi dari KPU RI penetapan para caleg terpilih.
Diketahui, terdapat 23 item pokok permohonan yang dibahas di sidang MK tersebut.
Adapun Petitum (tuntutan) pemohon kepada MK yaitu :
a. Mengabulkan Permohonan
Pemohon Untuk Seluruhnya.
b. Membatalkan Keputusan KPU
Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan PerwakilanRakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan rakyat Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kota Secara Nasional
Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, yang diumumkan pada hari
Rabu tanggal 20 Maret 2024 pada
pukul 22.19 WIB, sepanjangDaerah
Pemilihan Batubara 6 untuk
pengisian Calon Anggota DPRD
Kabupaten Batu Bara pada
Pemilihan Umum tahun 2024.
c. Menetapkan hasil perolehan suara
yang benar menurut Pemohon
untuk pengisian keanggotaan
DPRD Kabupaten Batubara Daerah
Pemilihan Batubara 6 adalah
sebagai berikut. :
1) Partai Bulan Bintang (Perolehan
suara di Termohon) = 2424 suara.
2) Partai Bulan Bintang (Perolehan suara di Pemohon) = 2476 suara.
d. Memerintahkan kepada Komisi
Pemilihan Umum untuk
melaksanakan putusan ini, dan /
atau : Memerintahkan Termohon
untuk melakukan Pemungutan
suara Ulang di TPS 16 dan TPS 19
Desa Kuala Tanjung, TPS 01, TPS 02,
TPS 03, TPS 04, TPS 06, TPS 08, TPS
010 Desa sei Suka Deras dan TPS 03,
TPS 04 Desa Tanjung Kasau untuk
Pengisian Anggota DPRD Kabupaten
Batu Bara daerah Pemilihan Batu
Bara 6.
e. Atau : Apabila Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan seadil - adilnya (ex aequo
et bono). (Suf)
0 Komentar