Header Ads Widget 728X90

4 Tahun DPO, Satreskrim Polres Batu Bara Ciduk Pelaku Penipuan

Setelah DPO selama 4 tahun, tersangka penipuan dan penggelapan di amankan Satreskrim Polres Batu Bara

Batu Bara, Ucup News.com

Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penipuan dan penggelapan akhirnya diciduk Satreskrim Polres Batu Bara didalam rumahnya.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H.,S.I K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Enand H Daulay,S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

"Tersangka MRS (28) warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diamankan dirumahnya, telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya sebesar Rp. Rp. 239.000.000,."papar Daulay. Kamis (15/08/2024).

Dijelaskan AKP Dr. Enand H Daulay,S.H.,M.H, tersangka MRS masuk daftar DPO selama empat tahun lamanya setelah melakukan penipuan terhadap  NH (49) Warga Indrapura , Kecamatan Air Putih, Batu Bara dengan modus mengurus serta membuka kartu ATM yang terblokir dengan cara meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM.

Berawal pada saat NH (Pelapor) hendak menarik uangnya dari ATM BNI Indrapura, namun uang yang di ambil tidak bisa karena ATM pelapor terblokir, kemudian Kasir BNI mengarahkan ke CS untuk konfirmasi, setelah itu, karena belum ada kejelasan NH bertemu dengan MRS (terlapor), selanjutnya MRS sebagai Satpam, menawarkan untuk di proses di BNI lima puluh. 

Kemudian, di BNI cabang Lima puluh MRS meminta buku tabungan BNI, KTP, ATM, milik  NH untuk ditinggalkan dengan alasan karena pegawai bank tersebut lagi istirahat siang.

Setelah itu, NH kembali menanyakan ke Kantor BNI lima puluh terkait ATM yang terblokir, di konfirmasi ternyata ATM miliknya (NH) tidak terblokir, dilakukan print out rek korannya, uang saldo tinggal Rp 14.000,- dan berpindah ke rek tabungan MRS (terlapor)  sebesar Rp. 239.000.000,. 

"Pelaku telah diamankan di Mako Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut,"sebut Daulay.

Tersangka diprasangkakan Pasal 378 KUHPidana tindak pidana penipuan atau penggelapan dan dapat dihukum dengan pidana penjara. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar