Header Ads Widget 728X90

4 Unit Sepmor di Amankan, Warga Batu Bara dan Asahan di Bekuk Polisi

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S H.,S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin,SH, MH, Kasat Reskrim AKP DR. Enand H Daulay,S.H.,MH dan Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan,S.H menunjukkan barang bukti pada kegiatan Press Realese

Batu Bara, Ucup News.com

Lima pelaku pencurian dengan kekerasan dibekuk Satreskrim Polres Batu Bara, tiga warga Batu Bara dan dua warga Asahan serta empat unit Sepeda Motor (Sepmor) turun diamankan.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S H.,S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap kelima pelaku di dua tempat yang terpisah, di Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh dan Desa Binjai Baru, Kecanatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. 

"Kelima tersangka, SD (45) alias Ijok, AT (22), GW (20) warga Batu Bara dan IM (29), MR Warga Asahan, dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mako Polres Batu Bara,"papar Taufiq. Rabu (14/08/2024).

Adapun barang bukti yang turut diamankan, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMAX Warna Hitam, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scopy Warna Pink, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Wama Merah, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih, 1 Buah Buku Tabungan, 1 Buah Kotak Handphone merek Iphone 12 Pro Max Warna Abu - Abu, 1 Buah Kotak Handphone merek ROG Asus, 1 Buah Kota Handphone Merek VIVO 1603, 1 Lembar Print Out Rekening Koran, Kalung Rantai Emas Dengan Liontin Berbentuk Segi Empat, 1 Lembar Surat Toko Emas Sabar, 1 Lembar Surat Toko Emas Modren, 1 lembar BPKB, dan 1 buah BPKB, 1 buah STNK.

"Tersangka di Prasangkakan atas perbuatannya dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke 1,2,3 dari KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPIdana. Hukuman 12 tahun, Pasal 365 ayat (2),ke 2e dari K.U.H.Pidana,"akhir Taufiq. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar