Header Ads Widget 728X90

Debt Collector Rampas Kendaraan Nasabah di Tengah Jalan

Ilustrasi 

Pematang Siantar, Ucup News.com

Debt Collector disinyalir dari perusahaan pembiayaan Maybank Finance Cabang Medan rampas kendaraan milik nasabah atau debitur di tengah jalan kota pematang Siantar, pada tanggal 20 agustus 2024 lalu.

Menurut korban dari ahli waris Debitur, Faisal Andika, menuturkan saat itu kendaraan mobil milik Almarhum orang tuanya sedang dibawa keluarga ke kota Pematang Siantar. 

Saat lagi berada di tenggah Kota Pematang Siantar, tiba - tiba didatangi segerombolan debt collector dan mengambil paksa kendaraan milik Almarhum orang tua Faisal tersebut.

Sebelumnya sempat terjadi cekcok berjam - jam lamanya, antara pengendara mobil dengan debt collector, namun akhirnya pihak debt collector merampas kunci mobil dan membawa pergi kendaraan tersebut.

"Yah kami memang ada tunggakan 4 bulan, tapi kami berniat untuk melakukan pembayaran. Orang tua kami telah meninggal dan saya posisi sebagai ahli waris," kata Faisal kepada Wartawan, Senin (26/08/2024).

Dikatakan Faisal, atas kejadian tersebut, pihak ahli waris dari Istri almarhum debitur sudah berniat baik dan mendatangi pihak Maybank Finance untuk melakukan pembayaran tunggakan, akan tetapi belum mendapat respon yang baik dari pihak Maybank, bahkan managemen Maybank sempat mengarahkan agar berurusan dengan pihak ketiga.

"Setelah mendatangi ke pihak Maybank. Disana kami disuruh menunggu sampai dua hari. Ini sudah hampir 4 hari, jawabannya, kami disuruh negosiasi dengan pihak ketiga  debt Collector," ungkap Faisal.

Pada selasa, tanggal  27 Agustus 2024, ahli waris dari debitur kembali mendatangi pihak Maybank mempertanyakan unit kendaraan yang sebelumnya dirampas. Namun pihak Maybank dengan selembar surat meminta agar keluarga melunasi pembiayaan sebesar 109 juta rupiah.

"Keluarga datang ke kantor, malah disuruh melakukan pembayaran 109 juta. Darimana angka kok bisa segitu, hutang pokok tunggakan kami  kalau di total cuma 77 juta sekian, oke lah kalau pun ada denda sekitar 10 jutaan. Kan ini memeras, tiba - tiba bisa jadi ratusan juta dalam sekejab mata," ucap Faisal, usai mendapat kabar keluarganya dari Maybank, Selasa (27/08/2024).

Lantaran belum ada I'tikad baik dari pihak Maybank atas kejadian ini, pihak korban berencana akan melaporkan kasus perampasan milik almarhum orang tuanya itu ke Polda Sumatera Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Medan.

"Kami mau melakukan pembayar tunggakan dan gak ada jawaban dari mereka, malah pihak Maybak bilang persoalan penarikan silahkan tanyak ke yang narik," jelas Faisal. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar