Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S H.,S.I.K di dampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,S.H.,M.H dan Waka Polres Kompol Imam Alryuddin tunjukan barang bukti |
Batu Bara, Ucup News.com
Dalam waktu sebulan terakhir ini, Satres Narkoba Polres Batu Bara amankan sebanyak 29 tersangka dengan barang bukti, 1,11 Kg sabu, 21 Kg Ganja, dan Ekstasi 3,86 gram atau 7 butir dalam 22 kasus.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi,S.H.,M.H menjelaskan tersangka akan memasarkan daun ganja di wilayah Batu Bara, dan akan mengejar pelaku sebagai penadah yang membeli barang tersebut.
Sebelumnya, Polres Batu Bara telah menangkap satu orang pelaku dengan barang bukti 1 kilo sabu, dimana pelaku berasal dari kabupaten Simalungun, kalau daun ganja berasal dari Aceh.
"Dari 29 tersangka, 22 kasus, satu orang perempuan, untuk TKP penangkapan sabu 1,11 Kg di Kecamatan Sei Balai, sedangkan daun ganja di Parepare Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara," sebut Kapolres. Jum'at (30/08/2024).
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Suf)
0 Komentar