KPU gandeng Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara menggandeng dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak 2024 |
Batu Bara, Ucup News.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara gandeng Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Batu Bara dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Batu Bara Burhan mengatakan sosialisasi ini tidak terlepas inisiasi Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Batu Bara dan berharap bersama mensosialisasikan ditengah masyarakat, sehingga mengetahui tahapan yang telah dilakukan mensukseskan Pilkada serentak 2024.
Selain itu, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak 2024 yakni pemilihan gubernur dan pemilihan bupati (Pilgub/Pilbup) di Batubara sebanyak 323.913 dan 794 TPS yang tersebar di 151 desa/kelurahan 12 kecamatan pada rapat pleno 10 Agustus lalu.
"DPS ini hasil dari coklit yang telah disahkan dalam rapat pleno," sebut Burhan, di Aula RM 100, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Kamis (15/08/2024).
Dikatakan Burhan, sedangkan TPS terjadi pengurangan dari Pemilu Presiden lalu dan diprediksi akan terjadi penumpukan di TPS sebab terjadi perenggangan jarak, sehingga sosialisasi hari ini sangat perlu dilaksanakan agar semua mengetahui demi kesuksesan pesta demokrasi Pilkada serentak 2024.
Ketua IPARI Kabupaten Batu Bara Alpian, S.Sos.I, MH. I menjelaskan, kegiatan ini melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI), Kristen, dan Katolik Se Kabupaten Batu Bara.
Menurut Alpian, Penyuluh Agama memiliki peran strategis untuk mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024. Para Penyuluh Agama bersentuhan langsung ditengah - tengah masyarakat untuk mengajak menciptakan pilkada yang aman, damai, dan tentram, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, ujar Alpian.
Money politik
Alpian juga menyampaikan peran
penyuluh Agama menangkal money politik, sebab money politik merupakan bentuk pelanggaran dalam proses pemilihan, biasanya hal ini dilakukan dengan cara menyuap atau memberikan uang kesuatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan pilihan.
"Ini kerap kita dengar jika menjelang pemilihan atau istilah "wani piro", bahkan sudah menjadi tradisi, padahal tindakan ini tidak dibenarkan karena suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan," ungkap Alpian.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara Sakoanda Siregar menyambut baik atas undangan KPU yang bekerjasama dengan IPARI dalam sosialisasi ini dan berharap semua pihak untuk bersama mensukseskan Pilkada.
Dalam hal ini, Penyuluh Agama (IPARI) yang juga terlibat ikut dalam sosialisasi dengan wawasan yang dimilikki untuk menyampaikan secara baik ditengah masyarakat dan menghindari berita hoax serta isu - isu yang bisa memecah belah persatuan.
Hadir, Plh Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Abdillah, Sekretaris Adhe Siska Amelia Rinanda beserta jajaran sekretariat KPU. (Suf)
0 Komentar