Pelaku Penganiayaan diamankan di Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut |
Batu Bara, Ucup News.com
MR (27) warga Desa Pematang Jering, Sei Suka, Batu Bara akui kesalahannya dan menyerahkan diri ke Polsek Indrapura atas perlakuan penganiayaan terhadap pemilik kebun ubi Nuraidah (45) warga yang sama.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H mengatakan pelaku Penganiayaan tersebut sempat melarikan diri beberapa hari lamanya dan kini telah menyerahkan diri atas perbuatan yang dilakukannya.
"Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada mata kiri, sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bidadari,"sebut AKP Reynold. Kamis (26/09/2024).
Dijelaskan AKP Reynold, Nuraidah (korban) melihat tanaman ubi miliknya dirusak atau dimakan oleh lembu jagaan pelaku (MR), merasa kesal mendatangi dan menegur pelaku, beberapa kemudian, pelaku tidak terima atas teguran tersebut, dan langsung memukul mata korban sebelah kiri serta menggigit tangan kiri korban.
"Pelaku Penganiayaan diprasangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dari KUHPIdana," tutup AKP Reynold melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala. (Suf)
0 Komentar