Pelaku pengelapan dan barang bukti, kini diamankan di Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. |
Batu Bara, Ucup News.com
MAG (32) warga Langkat di tangkap Satreskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara (Polisi), diduga melakukan pengelapan dengan cara menukar ban truck tronton dengan yang tidak layak pakai (Kokang).
Kapolres Batu Bara melalui Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi,S.H membenarkan telah mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri dan ditangkap di kota tebing tinggi.
"Pelaku mengakui perbuatan dan barang bukti disimpan digudang rumah miliknya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek indrapura, guna diproses lebih lanjut,"ungkap AKP Reynold melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala. Senin (30/09/2024).
Dijelaskan AKP Reynold, Si pemilik mobil truck tronton merasa curiga terhadap supirnya, ketika dihubungi melalui via handphone sama sekali tidak aktif, yang mana pada saat itu si pemilik mobil tersebut memerintahkan kepada supir untuk ke kota kisaran mengambil kayu balok, tapi tidak kunjung ada khabar.
Atas kecurigaan tersebut, si pemilik mobil truck tronton untuk mencari dan menemukan mobilnya sedang terparkir di Jalinsum Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut tador, Kabupaten Batu Bara, namun, supir sudah tidak berada ditempat dan melihat ban mobil truck tronton sudah ditukar dengan ban yang tidak layak untuk dipakai (di Kokang).
"Pelaku di Prasangkakan, Penggelapan sebagaimana dimaksud 372 dari KUHPIdana,"tutup A.H Sagala. (Suf)
0 Komentar