Kepala KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung, Agus Sujendro, bersama dengan aparatur negara lainnya memusnahkan ribuan batang rokok Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan. |
Batu Bara, Ucup News.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung Musnahkan ribuan batang rokok Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, di kantor Badan Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Kuala Tanjung, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/10/2024).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kuala Tanjung, Agus Sujendro, menyampaikan bahwa barang - barang yang dimusnahkan hasil penindakan dari 33 penindakan Bea Cukai Kuala Tanjung periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Dikatakan Agus, pengungkapan kegiatan pemusnahan tersebut sesuai surat persetujuan kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kisaran nomor 24/MK.6/KNL.0203/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin generator,"ungkap Agus.
Adapun, Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, yang di musnahkan meliputi 193.792 batang rokok ilegal dengan perkirakan nilai sebesar Rp.274.594.190,-, potensi kerugian negara akibat dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 190.676 145,-
"Pemusnahan yang dilakukan, bentuk transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan, berharap masyarakat turut mendukung Bea Cukai Kuala Tanjung dalam pemberantasan barang ilegal dan melaporkannya jika mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,"harap Agus. (Suf)
0 Komentar