Header Ads Widget 728X90

Deteksi Dini, Kalapas Labuhan Ruku Pimpin Razia Kamar Hunian

Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku pimpin razia dan petugas lakukan pengeledahan kamar hunian warga binaan, 

Batu Bara, Ucup News.com

Dalam rangka upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan, Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku pimpin razia dan petugas lakukan. pengeledahan kamar hunian warga binaan, Senin (28/10/2024).

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Alexander Lisman Putra turut didampingi  Kepala Kesatuan Pengamanan Ziko Lukita dan Kasi Administrasi, Keamanan dan Tata Tertib serta Staf Adm Kamtib dan Jajaran pengamanan.

Alexander mengatakan pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dalam rangka aksi deteksi dini yang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.

Dimana, kegiatan tersebut diawali dengan pemeriksaan badan para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan. 

"Para petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama dengan menggunakan bantuan peralatan metal detektor dan berhasil mengamankan sejumlah barang berupa alat tajam gunting dan pinset serta baterai handphone,"jelas Alexa.

Menurut Alexa, razia melakukan penggeledahan terhadap Warga binaan dan kamar hunian, tidak ada ditemukan Narkotika dan obat - obatan terlarang lainnya. 
 
Petugas Lapas Kelas II A Labuhan Ruku lakukan pengeledahan badan terhadap warga binaan.

"Saat ini fokus dalam meningkatkan kewaspadaan dan aksi deteksi dini terhadap risiko gangguan kamtib di lingkungan Lapas,"ungkap Alexa.

Dikatakan Alexa, bahwa kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian WBP merupakan pelaksanaan tusi yang senantiasa dilakukan, sebab, merujuk pada tiga kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic, yang salah satunya adalah terkait deteksi dini.

Ditegaskan Alexa, Lapas Kelas II A Labuhan Ruku akan fokus terhadap pencegahan hal - hal yang dapat menjadi indikator gangguan kamtib. 

“Kami pastikan Lapas Labuhan Ruku dapat menjadi Lapas yang tidak ada pelanggaran yang disebabkan Handphone, Pungli dan Narkoba (Zero Halinar),"tegas Alexa.

Dikesempatan yang sama, Kasi Adm Kamtib Haris Damanik menyampaikan arahan dan bimbingan kepada para WBP agar mengetahui secara jelas perihal hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan di Lapas.

Diantaranya, syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian remisi, asimilasi dan integrasi sesuai peraturan yang berlaku, dimana hal mendasar bagi WBP adalah memenuhi syarat substantif dengan berkelakuan baik dan menjalani seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukan penurunan tingkat risiko. (Ikhwan)

Posting Komentar

0 Komentar