Header Ads Widget 728X90

KPU Batu Bara Balasan Surat Tim Hukum dan Advokasi, Paslon Bahar - Syafrizal Sesuai Prosedur

Plh Ketua KPU Batu Bara Burhan 

Batu Bara, Ucup News.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara balas surat dari tim hukum dan advokasi salah satu calon Bupati Batu Bara atas penetapan 2 Pasangan Calon (Paslon) , Baharuddin - Syafrizal dan Ir Zahir - Aslam.

Dinamika pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Batu Bara di tahun 2024, semakin memanas, tim hukum dan advokasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Darwis - Oky surati Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 28 September 2024 Perihal Keberatan atas Penetapan Pasangan Peserta Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara tahun 2024 Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batu Bara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ir. H. Zahir, M.A.P. dan Aslam Rayuda, S.E., M.M, dan atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Baharuddin Siagian, S.H, M.Si, dan Syafrizal, S.E, Μ.Α.Ρ.

Plh Ketua KPU Batu Bara, Burhan
memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan menerangkan bahwa segala proses penetapan pasangan calon Baharuddin Siagian dan Syafrizal sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dijelaskan Burhan, merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, bahwa syarat administrasi yang menjadi perbincangan, seperti pengunduran diri Baharuddin dari jabatannya sebagai ASN dan Syafrizal sebagai anggota DPRD, sudah dipenuhi sesuai dengan prosedur.

Dimana, Baharuddin telah menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima pejabat berwenang dan sudah disertai bukti proses pengunduran diri, begitu juga langkah serupa dilakukan oleh Syafrizal, yang telah menyerahkan bukti pengunduran diri sebagai anggota DPRD Batu Bara.

"Dengan demikian, baik Baharuddin maupun Syafrizal sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku," sampai Burhan.

Klarifikasi dari KPU Batu Bara diharapkan dapat meredam ketegangan yang muncul, memastikan bahwa penetapan pasangan calon Bahar - Syafrizal telah melalui prosedur yang sah dan tidak menyalahi aturan. (Ep/Red)

Posting Komentar

0 Komentar