Header Ads Widget 728X90

Warga Sergei "Jambret" di Tangkap Polisi

Pelaku Jambret dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Indrapura guna di proses lebih lanjut.

Batu Bara, Ucup News.com

Penjambret tidak berkutik ketika ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batu Bara (Polisi), di Jalinsum, Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Minggu (13/10/2024).

"Pelaku Jambret "RF" (29) warga Sei Rampah, Kabupaten Sergei, diamankan sekitar pukul 21.00 Wib, kini di proses di Mako Polsek Indrapura,"ungkap AKP Reynold.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi,S.H melalui Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar menjelaskan korban, LD Anggraini (30) mengendarai sepeda motor dari arah tebing tinggi menuju ke Indrapura dengan maksud ingin berbelanja, sesampainya di Jalinsum, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, tiba - tiba, pelaku "RF"  menyalib kendaraan korban dengan kendaraannya.

Setelah itu, Pelaku mengambil tas yang ada pada korban yang berisikan tiga unit Handphone, pada saat itu, team Patroli Reskrim Polsek Indrapura sedang berada di Simpang Bandar Tinggi, ketika mengetahui terjadi peristiwa penjambretan, dengan gerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang dibantu oleh masyarakat.

"Pelaku terjatuh saat melarikan diri dan kini diboyong di Mako Polsek Indrapura beserta barang bukti, guna di proses lebih lanjut,"jelas Ipda M Siregar.

Dikatakan Ipda M Siregar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,-

 "Pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan (Kejahatan jalanan) di prasangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dari KUHPIdana,"tutup Ipda M Siregar. (Suf)

Posting Komentar

0 Komentar