Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Medang Deras, Lantik sebanyak 103 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se - Kecamatan, untuk pemilihan kepala daerah 2024. |
Batu Bara, Ucup News.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Medang Deras, Lantik sebanyak 103 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se - Kecamatan, untuk pemilihan kepala daerah 2024.
Pelantikan pengambilan sumpah janji serta Pembekalan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kecamatan Medang Deras, di aula Caffe Futsal, H Ramli, jalan Acces Road Inalum, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Senin (04/11/2024).
Ketua Panwascam Medang Deras Ismail Ginting didampingi Koordinator Divisi (Koordiv) Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Syahnur Ali dan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Muhammad Murhim dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugasnya petugas PTPS bukan hanya di tempat pemungutan suara, termasuk mengawasi pendistribusian undangan pemilih untuk masyarakat.
"Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar perbanyak literasi dan segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu,” papar Ismail.
"Sebanyak 103 petugas PTPS yang dilantik, akan ditempatkan di 18 Desa dan 3 Kelurahan di Kecamatan Medang Deras, sesuai dengan TPS nya, masing - masing,"ungkap Ismail.
Ismail juga berpesan, seluruh petugas PTPS agar kiranya memperhatikan kesehatan, karena setiap petugas dituntut untuk sehat dan kurangi begadang malam.
Pelantikan Petugas PTPS Se Kecamatan hasil keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Medang Deras Nomor : 012/HK.01.01/K.SU-02.07/11/2024 tentang Penetapan pengawas tempat pemungutan suara Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, untuk pemulihan tahun 2024.
Sebagaimana Pasal 90 ayat (2) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihanumum menjadi Undang - Undang menyatakan Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah han pemungutan suara.
Sementara itu, Kapolsek Medang Deras AKP Abdi Tansar,S.H.,M.H mengatakan jika petugas PTPS ada menemui hal - hal yang mungkin dianggap tidak sesuai dengan pembekalan dan aturan, sampaikan ke Panwas.
"Sebagai kepolisian ada tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) ketika pelanggaran ditemui laporkan,"papar Abdi.
Oleh sebab itu, agar dapat menjaga netralitas loyalitas tanpa batas, sehingga pelaksanaan Pilkada terlaksana dengan baik, aman dan kondusif. (Suf)
0 Komentar