Masyarakat Panton Rayeuk Sepakat Hentikan Aktivitas PT Blang Kolam Adipratama |
Aceh, Ucup News.com
Masyarakat Panton Rayeuk 1, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, melaksanakan Mediasi dengan PT Blang Kolam Adi Pratama di Meunasah Gampong Setempat, dan sepakat hentikan aktivitas sementara mendapatkan suatu kepastian yang mengikat, Senin (11/11/2024).
Munzir Abe, Koordinator Lapangan,Mediasi ini membahas tentang kepastian Hukum dan Potensi Konflik atas penguasaan Tanah Eks HGU PT Blang Kolam Adi Pratama yang telah berakhir masa berlaku pada 31 Desember 2018.
"Artinya Saat ini perusahaan telah enam tahun melakukan aktivitas perusahaan secara illegal tanpa memiliki kepastian hukum yang tetap atas penguasaan tanah, tentu hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang berdampak merugikan ekonomi materil,immaterial Masyarakat dan negara."sebut Munzir.
Lanjut Munzir, Namun sangat di sayangkan pihak PT Blang Kolam tidak menghargai i'tikat baik dari warga panton Rayeuk 1 untuk mencari solusi terkait kepastian hukum penguasaan tanah Eks HGU Tersebut.
"Atas dasar tersebut masyarakat menyepakati agar seluruh aktivitas PT Blang Kolam Untuk di hentikan Sampai pihak perusahaan mampu menunjukkan kepastian hukum."
Selanjutnya terkait pengrusakan pagar dan penghancuran tanaman masyarakat pihak BUMG akan melakukan upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak perusahaan telah mengakui bahwa benar saat ini HGU tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2018. Artinya Demi Alasan Hukum mereka harus mengembalikan tanah tersebut kepada negara. Jika mereka berminat memperpanjang harus mengikuti peraturan perundang-undangan dan prosedural yang berlaku tidak boleh cacat administrasi dan Melawan hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
Mediasi ini melibatkan seluruh masyarakat, Muspika dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan musyawarah.
Kami masyarakat panton Rayeuk komitmen mendukung program negara dalam keadilan akses atas tanah untuk rakyat dan Sapu bersih mafia tanah di negara republik Indonesia.
Harapan kami kedepan semua perusahaan patuh terhadap Undang-undang dan Perpres untuk menghindari konflik dengan masyarakat.Pemerintah juga harus memberi sanksi administrasi kepada perusahaan yang melawan hukum. imbuh Munzir. (Red)
0 Komentar