Ketum Rumban Sumut Yudi Pratama |
Batu Bara,
Ketua Umum (Ketum) Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) Yudi Pratama soroti pengangkatan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Batu Bara Dr. MLS Lubis, SSTP, M.AP. rangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas Bapenda Kabupaten Batu Bara.
Menurut Yudi, rangkap jabatan dapat menggambar kinerja kepala dinas dan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat.
"Rangkap jabatan ini berdampak buruk bagi masyarakat, apa tidak ada lagi orang yang kompeten di lingkungan Pemkab," ungkap Yudi, Senin (04/11/2024).
Dikatakan Yudi, dalam konteks pengangkatan jabatan, memang hak prerogatif Bupati atau Pj Bupati, namun yang menjadi persoalan, apakah dengan dua jabatan di instansi tersebut bisa melayani masyarakat dengan optimal?.....kembali bertanya.
Amatan Yudi, merangkap dua jabat menjadi Kepala Dinas (Kadis) akan menjadi persoalan baru jika ada dua jabatan yang dipegang oleh satu orang.
Yudi mencontohkan ketika masyarakat butuh pelayanan publik dan membutuhkan tanda tangan kepala dinas, tapi saat dibutuhkan tidak ada kepala dinasnya, karena harus menjadi plt di dinas lain.
Sepengetahuan Yudi, mengenai larangan rangkap jabatan sudah tertera pada Pasal 76 h Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Yudi berharap Pemkab Batu Bara sesegera mungkin mengevaluasi persoalan tersebut, dan menetapkan jabatan definitif untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dan, tidak kalah penting adalah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral.
"PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika,"tutup Yudi.
Sementara itu, Wartawan mencoba menghubungi Kadis PTSP Kabupaten Batu Bara melalui telpon via WhatsApp dengan nomor 0813-9770-****, terkait hal tersebut atas, akan tetapi sama sekali tidak mendapat tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.. (***)
0 Komentar